Venta tak menyangka jika dirinya akan diputus bersalah oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti mencemarkan nama baik Siti Anggraeni lewat facebook. Siti Anggraeni adalah istri Siswadi, pemilik Orkes Melayu (OM) Candra Buana, di mana Venta menjadi penyanyinya. Sementara Venta dan Siswandi disebut-sebut memiliki hubungan khusus.
"Saya berencana banding, tapi untuk saat ini kami pikir-pikir dulu,” ucap Venta yang mengenakan jilbab ungu dipadu baju merah muda. Selama persidangan Venta tampak tenang. Bahkan usai sidang mahasiswi itu sempat melemparkan senyum ke wartawan.
Meski dinyatakan terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media informasi elektronika, vonis yang dijatuhkan hakim Ahmad Fauzi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Nurrahman. Sebelumnya jak menuntut penjara 18 bulan.
”Terdakwa terbukti melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegas Ahmad Fauzi.
Selain hukuman badan, Ahmad Fauzi juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 2 juta atau diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Perbuatan terdakwa berawal dari laporan yang dilakukan Siti Anggraeni Hapsari ke Polda Jatim. Siti Anggraeni mengetahui hubungan istimewa antara suaminya, Siswandi dengan terdakwa, setelah membuka HP Siswandi. Ternyata, Siswandi dan Venta saling kenal setelah pemilik Orkes Melayu Candra Buana itu mencari penyanyi dan bertemu Venta.
Siti membuka ponsel suaminya dan menemukan pesan singkat yang dikirim dari nomor Venta. Isinya ucapan ulang tahun dengan ucapan bernada pacaran. Salah satunya,”Happy Brtdday to you honey…loks the future, hopefull with good necessary in u’rlive..which give u bright n new colour..Semoga dg bertambahnya usia syg mendapat kebahagiaan yg sempurna, tetaplah jd orang yang sederhana dan slalu syg sm aku. Skali lg selamat ulang tahun syng, doaku menyertaimu I lv U”.
Membaca ucapan ini, Siti curiga ada hubungan gelap antara Siswandi dengan terdakwa. Tiap malam Siti bersama anaknya selalu mengecek HP milik Siswandi. Dan ternyata di situ ditemukan SMS seperti anak muda yang lagi kasmaran.
Kecurigaan itu benar karena suaminya membenarkan saat ditanya mengenai pesan singkat itu. Akhirnya Siti mengirim empat pesan singkat ke Venta yang intinya meminta agar mengakhiri hubungan gelap dengan suaminya.
Dalam perkara ini, Siti mengakui sebenarnya telah terjadi perdamaian antara para pihak. Namun, karena Venta terus menyerangnya lewat facebook, maka dilaporkan ke Polisi. Setelah membaca status Venta di akun Facebook-nya, yakni ”gak takut yan ms sm setan, hii…, kenalan aj sendiri ms, namanya klo gak salah itu Siti, tp nama bekennya Siti ting tong”.
Menurut hakim, saksi ahli Murdiono menyebut bahwa status Facebook adalah pesan singkat yang dibagikan pengguna kepada semua teman. Status yang termuat dalam dinding (wall) akun Facebook termasuk dalam kategori informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Pencemaran nama baik itu dilakukan dengan menyebut “Siti ting tong”. Meski terdakwa sempat berkilah bahwa Siti yang dimaksud adalah Siti Amanah, dosen FISIP Universitas Bhayangkara. Sebab, dia pernah dimarahi lantaran terlambat masuk kelas.
Namun saat dihadirkan sebagai saksi, Siti Amanah membantah ada masalah dengan mahasiswanya. Alibi lainnya tentang Siti yang menyukai sepatu high heels juga dibantah. ”Pertimbangan memberatkan selama sidang terdakwa berbelit-belit dan perbuatannya merugikan korban. Yang meringankan, terdakwa masih muda dan sudah meminta maaf ke korban,” tandasnya.
Atas putusan ini Venta masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum. ”Saya percayakan ke kuasa hukum saya,” ucap wanita yang masih kuliah di kampus berlokasi di Jl Ahmad Yani Surabaya itu.
Kuasa hukum terdakwa, Amrulloh memastikan pihaknya akan mengajukan banding. Karena bila tidak maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan dipastikan Venta akan dijebloskan dalam penjara. ”Kaami pastikan akan banding, hukuman ini terlalu berat. Dalam hal ini Venta juga dirugikan,” tandasnya.
Pasal 27 Bakal Direvisi
Sementara itu, Pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi paling krusial pada pasal 27 ayat 3 mengenai perbuatan yang dilarang. Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi eletrinik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penginaan dan/atau pencemaran nama baik. Selanjutnya bagi pelanggar pasal ini dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Djoko Agung Harijadi, Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kamis (7/3), mengatakan atas masukan masyarakat, pemerintah bersama DPR akan merevisi UU ini. "Karena ancaman hukumannya 6 tahun, sesuai KUHP tersangka bisa dikenakan tahanan sampai dijalankannya persidangan," kata dia.
Padahal dalam KUHP pasal 310 tentang penghinaan di muka umum dan pencemaran nama baik, ancaman hukumannya mencapai hanya 9 bulan. Berdasarkan masukan masyarakat, ancaman hukuman pada pasal 27 ayat 3 sangat mungkin berkurang. "Tidak lagi menjadi enam tahun. Bisa di bawah 5 tahun, tapi pasti lebih tinggi dari 9 bulan mengingat dampak perbuatannya sangat massif dengan jangkauan dunia maya yang luas," jelas Djoko. n
http://surabayapagi.com/index.php?read=Update-Status-Facebook,-Divonis-3-Bulan;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962eb7d102238f6ebb52b343b90dc2ec033