Sebelumnya pada tahun 2009 lalu Komisi Eropa telah meminta Microsoft untuk menyediakan pilihan penjelajah Internet bagi para penggunanya hingga 2014, dikarenakan banyak klien yang mengeluh tidak bisa berinternet menggunakan produk dagang merek mereka. "Kegagalan untuk memenuhi kewajiban dalam kesepakatan dagang adalah pelanggaran yang serius, itu sebabnya harus ada sanksi," ujar Joaquin Almunia seorang komisioner kompetisi Uni Eropa
Berdasarkan hukum di Uni Eropa, perusahaan yang melanggar ketentuan atau kesepakatan soal kompetisi dagang bisa dikenakan denda hingga 10 persen dari nilai penjualan per tahun.Pada tahun 2012, Microsoft melaporkan total penjualan sedikit di bawah 74 miliar dolar. Denda terbesar yang pernah dikenakan oleh Uni Eropa adalah denda kepada perusahaan Intel pada tahun 2009, di mana besaran uang yang harus dibayar adalah 1,06 miliar euro atau sekitar Rp12,7 triliun.
Menanggapi vonis tersebut, dalam pernyataan pers yang dikutip Theverge baru-baru ini, Microsoft mengatakan, “Kami bertanggung jawab penuh dan meminta maaf atas kesalahan teknis yang telah terjadi. Kedepannya kami akan mengambil langkah-langkah perbaikan guna menghindari kesalahan serupa di masa depan.”
Sanksi denda dari Komisi Uni Eropa tersebut bukanlah hal pertama kali yang dihadapi Microsoft. Tercatat pada tahun 2008 vonis denda 899 juta euro pernah dijatuhkan, karena Microsoft dinilai gagal memenuhi ketentuan membagi informasi produknya kepada para pesaing. Namun denda yang dijatuhkan angkanya diturunkan menjadi 860 juta euro. (tep)
http://www.tabloidpulsa.co.id/news/6908-microsoft-didenda-730-juta-dolar